Perbaikan data BC 1.1 atau Redress adalah Perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut. Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal :
- terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas
- terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
- terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes
- diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: 1) pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, 2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan, 3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill
- terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes
Perbaikan data BC 1.1 ini diperlukan karena Data yang telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang tersebut. Kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu diperlukan perubahan data yang telah dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara pengajuan perbaikan data BC 1.1
Yang dapat mengajukan perbaikan data BC 1.1 adalah pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang tersebut dengan dibuktikan oleh dokumen-dokumen pendukung yang cukup. Untuk perubahan consignee dan/atau notify party dan berdasarkan Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-85/BC/2005 tanggal 28 Januari 2005 maka permohonan perubahan harus diajukan oleh pengangkut. Dalam hal berdasarkan penelitian pejabat Bea dan Cukai menunjuk bahwa perubahan tidak dapat dilakukan karena kurangnya bukti yang kuat maka permohonan dapat ditolak