Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan untuk impor-ekspor barang. Mengenai Customs Clearance pasti kita akan membicarakan tentang export dan import. Karena kita sedang membahas proses dari export maupun import. Jadi, pengertian Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Dalam proses export atau import barang, terutama di Indonesia sendiri mempunyai alur atau flowchart mengenai Proses Customs Clearance.
Secara umum prosedur kepabeanan untuk ekspor impor adalah sebagai berikut:
Barang yang diekspor harus dilaporkan dalam lanjutan ke kantor pabean dengan mengisi deklarasi ekspor (PEB) dokumen.
Pendaftaran PEB harus menyertakan Perusahaan Induk Nomor (NIPER) dan disediakan dengan dokumen pelengkap. PEB harus disampaikan tidak lebih cepat dari 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Custom.
Anda Butuh Jasa Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Balawan Medan, Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan Tanjung Perak Surabaya…?