UNDERNAME/SEWA BENDERA
Perhatian!
Spesifikasi UNDERNAME/SEWA BENDERA
Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ? Mudah, kami memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
Apa itu undername import?
Impor cara Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean. Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
- Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
- Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi. Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
PT.PURARI MITRA RAPUNZEL
International Freight Forwarders
Jl. Raya Lapangan Tembak No.3B
Cibubur,Jakarta Timur 13710 Indonesia
Mahmuddin
WhatsApp : 0813-6060-0043
Tlp : (021)2282 2117)
Fax : (021)2282 2117)
Email : info.purarimitrarapunzel@gmail.com
Website : www.purarimitrarapunzel.com
PT. PURARI MITRA RAPUNZEL
Perkenalkan kami PT.PURARI MITRA RAPUNZEL adalah perusahaan Jasa Customs
Perusahaan kami salah satu perusahaan yang melayani dan memiliki beberapa kouta
· PI Besi atau Baja,Baja Paduan,dan Produk Turunannya
· Mesin Bekas / Barang bekas
· Garment
· Textile
Demikianlah perkenalan dari kami, besar harapan kami menjadi mitra atau rekanan baru di perusahaan bapak / ibu. Atas kesempatan, kepercayaan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
PT.PURARI MITRA RAPUNZEL
International Freight Forwarders
Jl. Raya Lapangan Tembak No.3B
Cibubur,Jakarta Timur 13710 Indonesia
Mahmuddin
WhatsApp : 0813-6060-0043
Tlp : (021)2282 2117)
Fax : (021)8770 3907)
Email : info.purarimitrarapunzel@
Website : www.