untuk yang suka belanja kosmetik, makanan, dan obat-obatan dari luar negeri! Sekarangpemerintah memperbolehkan impor produk-produk tersebutdengansyaratuntukkeperluan pribadi (menurut Perka BPOM No. 30/2017). Kalian hanya perlu mengirimkan formulir keterangan impor ke pihak bea cukai. Formulir tersebut dapat juga dilampirkan pada paket kiriman.
Berikut ini tweet akun resmi bea cukai Indonesia terkait peraturan baru ini.