Jasa importer door to door malaysia kuala lumpur

Update Terakhir
04-10-2020
Minimum Pembelian
10 10
Dilihat Sebanyak
17 kali
Lokasi
DKI Jakarta - Jakarta Selatan - Jagakarsa
Harga
Rp. 75
Bagikan
+ Penawaran

Perhatian!

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi lebih aman.

Spesifikasi Jasa importer door to door malaysia kuala lumpur

 Perusahaan / anda sendiri mempunyai barang import?? Jangan khawatir kami solusi import anda!!
Tidak memiliki ijin import dan kesulitan dalam mengurus import barang? TENANG ADA FORWARDER!!.

Kami berdiri sejak 2011 di Jakarta.Kami berpengalaman dalam bidang Jasa import Borongan/Door To Door dari semua Negara, khususnya
Singapore,USA,UK,JERMAN,JEPANG,
AUSTRALIA,ITALY,VIETNAM,CHINA,Malaysia, Hongkong, Taiwan, Korea, DLL

( #biayaimportdarichina ) 
SINGAPORE – JAKARTA AIR EXPRESS      : Rp.155.000/kg min 10 kg (7-9 hari kerja)
 
SINGAPORE – JAKARTA AIR REGULER     : Rp.70.000/kg min 100 kg(12-14 hari kerja)
 
SINGAPORE – JAKARTA SEA FREIGHT     : Rp.8.500.000/cbm min 1 cbm (2-3 minggu)
 
CHINA GUANGZHOU – JAKARTA AIR FREIGHT  : Rp.180.000/kg min 10 kg (9 hari kerja)
 
CHINA GUANGZHOU – JAKARTA SEA FREIGHT : Rp.6.500.000/cbm min 1 cbm (3-4 minggu)
 
SHANGHAI – JAKARTA AIR FREIGHT       : Rp.240.000/kg min 10 kg (9 hari kerja)
 
SHANGHAI – JAKARTA SEA FREIGHT       : Rp.10.300.000/cbm min 10 kg (3-4 minggu)
 
SHENZEN – JAKARTA AIR FREIGHT           : Rp.240.000/kg min 10 kg (9 hari kerja)
 
SHENZEN – JAKARTA SEA FREIGHT          : Rp.11.000.000/cbm min 1 cbm (3-4 minggu)
 
USA – JAKARTA AIR FREIGHT                      : Rp.280.000/kg min 50 kg (14 hari)
 
USA – JAKARTA AIR FREIGHT REGULER  : Rp.170.000/kg min 50 kg (3-4 minggu)
 
Note:
 
#.Biaya pick up & Handling di Singapore SGD 75,Jika barang dianter hanya di charges Handling SGD 35, Incoming shipment by Courier seperti DHL,FEDEX DLL di charges handling & Permit SGD 60, Incoming shipment by Air Lines (butuh di Clearance) 1-100 kg SGD 130, selanjutnya x SGD 0,05
 
#.Incoming shipment (Singapore ) by sea di charges SSC( SINGAPORE SEAPORT CHARGES),tagihan diketahui setelah barang di custom
 
#.Harga diatas dengan jenis pembelian TERM FOB, barang dianter ke alamat agent kami
 
#.Mohon konfirmasi Tempel Code Marking di setiap box/pallet dan dikirimkan Terlebih dahulu document sebelum barang dijalankan ke agent.!! 

#. Ingat kita System Pembayaran Tagihan Cash on delivery (COD) Jakarta.. 
 
Mobile 081380096611 wa 
 
https://bit.ly/Jasaimportdoortodoormurah
 
https://youtu.be/hvZOxAmpW-w
 
https://instagram.com/jasaimport.doortodoor
Tampilkan Lebih Banyak

Freight Logistik Cargo

 Freight forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan,freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL,Pelayaran,Jasa kepabeanan ,bahkan pengiriman door to door.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding adalah seorang freight forwarder.
 
Definisi dari Freight Forwarder yaitu:
1. Freight Forwarder bekerja hanya atas “ perintah “ dari mereka yang menginginkan agar barangnya dikirim ke tempat lain.
2. Untuk menggerakkan barang muatan tersebut forwarder tidak harus memiiki sarana angkutannya
3. Forwarder bertindak sebagai perantara antara si pengirim , pengangkut , dan penerima barang .
Dari definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan Freight forwarder adalah :
Seseorang atau suatu badan hukum yang melaksanakan perintah pengiriman barang (muatan) dari satu atau beberapa orang pemilik barang,yang di kumpulkan dari satu atau beberapa tempat , sampai ke tempat tujuan akhir melalui system pengaturan lalu lintas barang dan dokumen , dengan menggunakan satu atau beberapa jenis angkutan dengan tanpa harus memiliki sarana angkutan di maksud .Status freight Forwarder
 
Forwarder adalah tempat dimana para pemilik barang akan menerima berbagai macam advis atau nasehat dari Forwarder tentang segala sesuatu terhadap aspek-aspek pengiriman dan pengangkutan barang,seperti :
a. Tata cara pengepakan/pengemasan barang
b. Negara tujuan barang beserta peraturan-peraturan setempat tentan pemasukan barang.
c. Tentang jalur dan route angkutan barang yang terbaik dan tercepat.
d. Pengaturan dokumen serta pemantauan barang selam dalam proses angkutan (shipment dan lain sebagainya)
 
 
Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-harinya forwarder akan selalu melibatkan pihak-pihak tertentu ,agar pekerjaan serta jasa yang ditawarkan kepada para pemilik barang akan berjalan lancer ,mereka adalah :
a. Pemilik barang (baik itu penjual atau pembeli atau pihak lainnya)
b. Pihak Stevedore atau di Indonesia di sebut dengan perusahaan Bongkar muat (PBM) yang membantu forwarder untuk memuat dan membongkar barangnya.
c. Cargo Surveyor pemeriksa barang di pelabuhan.
d. Pihak pengangkut barang serta dokumen muatannya.
e. Asuransi dan Bank dokumentasi dan keamanan barang serta system barang yang terkait.
f. Badan dan Instansi pemerintah seperti :Bea Cukai,perdagangan,Perhubungan dan lain sebagainya).
 
Disini seorang Forwarder merupakan seorang coordinator terhadap suatu proses pengiriman barang,dengan menggunakan sarana angkutan tertentu yang mereka pilih.Sesuai dengan jenis,berat,serta nilai barang bersangkutan.Secara maka selanjutnya dapat kita sebutkan bahwa status seorang Forwarder itu dalah sebagai berikut :
a. Selaku konsultan dri para pemilik barang.
b. Selaku kuasa dari pemilik barang yang diserahkan kepadanya untuk segera dikirim ke tempat tujuan akhir(menerima dan menyerahkan barang).
c. Selaku coordinator serta pengawas terhadap suatu proses pengiriman barang.
Dari urian tersebut diatas maka sekarng dapat kita simpulkan bahwa mereka yang termasuk dalam lingkup kerja seorang Forwarder adalah :
a. Perusahaan pengiriman paket dan dokumen.
b. Perusahaan EMKL,EMKU,dan EMKA serta sejenisnya.
c. Perusahaan pengepakan barang (packing companies)
d. Perusahaan barang pindahan (Cargo Moving,Company)dimana pada umumnya perusahaan-perusahaan di atas ini,bekerja atas kontrak angkutan/pengiriman barang yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kondisi angkutan tertentu (biasanya atas dasar “door to door services”).
Mobile 081380096611 ( WhatsApp )
Email: imampratama080@gmail.com
Tampilkan Lebih Banyak

Freight Logistik Cargo

Free Member
 
Jln Moch kahfi ll no 9j jagakarsa jaksel
DKI Jakarta - Jakarta Selatan
Login Terakhir 04-10-2020
081212953017
081380096611
081212953017

Produk Lainnya


Rp. 75 / 10
Freight Logistik Cargo